pphe-ri.com Cyber News Menyajikan Berita Terkini Dari Propinsi Sumatera Utara

Friday, December 21, 2007

Lapas khusus Narkoba Dibangun Di Kecamatan Raya Provinsi Sumatera Utara

MEDAN-Lapas khusus narapidana narkoba akan dibangun mulai awal 2008 nanti. Lapas tersebut akan didirikan di Kecamatan Raya, Simalungun, dengan luas lebih kurang 3 Ha. Kakanwil Depkumham Sumut, Sihabuddin SH, mengatakan hingga saat ini narapidana kasus narkoba merupakan penyuplai tahanan paling banyak di sejumlah rumah tahanan di Sumut, yakni sekira 41 persen dari total jumlah narapidana yakni 14.855 orang.
Perlu implementasi paradigma baru dalam penanganan napi narkoba, yakni tidak hanya menghukum dengan pidana kurungan tetapi juga rehabilitasi, kata Sihabuddin, Rabu (19/12).
Dalam Lapas khusus napi narkoba itu nantinya akan dibangun sejumlah fasilitas khusus seperti ruang klinik dan ruang rehabilitasi untuk menangani khusus para napi yang masih sakit karena obat. Sehingga begitu masuk ia tertangani dengan baik secara medis, dibina, dan diharapkan begitu keluar dari Lapas ia akan bertobat dan dapat memulai hidup baru yang bersih dari narkoba. Baik ia merupakan bandar, pemakai, maupun penjual. Di Sumut tercatat ada sekira 3.396 pemakai, 2.041 pengedar, 470 bandar, dan 233 orang sebagai bandar sekaligus pemakai.
Dana pembangunan Lapas tersebut adalah dari anggaran pusat (APBN), dengan standar internasional seperti yang sudah dibangun di daerah Sumbawa, dan juga ada di sejumlah negara-negara lain. Seperti Hongkong dan Singapura. (dia)

Jumlah Narapidana Narkoba
Narapidana pria : 3.734 orang
Narapidana wanita : 235 orang
Tahanan pria : 2.009 orang
Tahanan wanita : 153 orang
Jumlah : 6.140 orang

Natal, 1554 Napi Terima Remisi Khusus
MEDAN-Memperingati Hari Natal 2007, sebanyak 1.554 narapidana dari 35 rumah tahanan di Sumut mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) khusus. Sebanyak 67 napi mendapat remisi bebas, dan bisa langsung meninggalkan tahanan begitu berkas administrasinya sudah selesai.
“Tahun ini ada peningkatan jumlah napi penerima remisi, yakni dari 18, 02 persen pada 2006, menjadi 18,52 persen untuk 2007,” kata Kakanwil Depkumham Sumut, Sihabbudin SH, Rabu (19/12).
Padahal katanya, jumlah napi di Sumut berkurang. Yakni pada Agustus 2007 masih terhitung 16.100 jiwa, kini tinggal 14.855 orang. Pemberian remisi khusus ini secara simbolik akan dilakukan di Lapas Kelas IIA Pria dewasa Tanjung Gusta Medan pada 25 Desember 2007 pukul 9 pagi oleh Kakanwil Depkumham Sumut sendiri.
Pemberian remisi kepada para napi adalah agenda rutin Negara setiap tahun yang diberikan secara khusus maupun umum. Remisi umum diberikan setiap tahun pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2007. Sedangkan remisi khusus diberikan pada peringatan hari besar agama, Hari Natal dan Idul Fitri.
Sesuai dengan UU No 12/1995 tentang pemasyarakatan, remisi ini diberikan kepada napi yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Negara. Yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan telah menjalani pidana dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 25 Desember 2007 paling sedikit enam bulan. Kepada napi dan anak pidana yang pelaksanaan pemberiannya dilakukan setelah yang bersangkutan berubah statusnya menjadi narapidana dan besarnya maksimal satu bulan, maka akan diberikan remisi khusus yang tertunda (RKT). Sedangkan remisi khusus bersyarat (RKB) diberikan kepada napi atau anak pidana yang pada saat hari raya keagamaan yang bersangkutan, masa menjalani pidananya belum cukup enam bulan. (dia)

Remisi Natal 2007
Remisi Khusus Sebagian : 1.479 orang
Remisi Khusus Bebas : 67 orang
Remisi Khusus Tertunda : 6 orang
Remisi Khusus Bersyarat : 2 orang
Jumlah =1.554 orang

1 comment:

Dr. Cinta said...

bagus, tapi pengawasan harus ditingkatkan