pphe-ri.com Cyber News Menyajikan Berita Terkini Dari Propinsi Sumatera Utara

Wednesday, August 27, 2008

Bawa 30 Kg Ganja, Supir Dan Kernet Diadili

Medan pphe-ri.com
Terbuktibawa 30 Kilogram daun ganja kering Supir dan kernet mobil L300 tujuan Medan-Aceh disidangkan di Pengadilan negeri Medan, Rabu (27/8) dengan Jaksa Penuntut Umum Irma SH dan Hakim ketua Asmudin SH. Dalam sidang yang agendanya membacakan dakwaan tersebut terdakwa Aswangi (38) dan Burhanuddin (42) supir dan kernet angkutan umum L300 didakwa melanggar Pasal 82 UU RI No.22 tahun 1997 tentang Narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman 20tahun penjara.

Kasus itu sendiri terungkap dari tertangkapnya kedua terdakwa oleh tim Sat Reskrim Unit Narkoba Poltabes Medan pada Minggu 11 Mei 2008 saat melintas di Jalan Gatot Subroto Medan di depan RRI Medan. Saat diperiksa kedua terdakwa mengaku bahwa, sebelum berangkat dari Bireuen untuk membawa penumpang ke Medan, kedua terdakwa ditemui Khaidir (DPO) yang menitipkan 30 kilogram daun ganja kering dalam dua kotak dengan berat masing-masing 15 kilogram.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Khaidir saat itu memerintahkan kepada terdakwa untuk menyerahkan ganja tersebut kepada Nana,dimana setelah sampai di Medan mereka akan diberi upah sebesar Rp80 ribu/kilogramnya. Sialnya, belum lagi ketemu dengan sang pemesan barang mereka keburu ketangkap polisi saat melintas di Jalan Gatot Subroto depan RRI Medan. Usai pembacaan dakwaan hakim pun menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi.

Link Ke berita Ini

No comments: