Tiga pengedar ganja asal Aceh, AAR alias Yusuf, 42, SA bin S alias Rangga, 32 dan D bin MA, 35, dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/11), karena terbukti bersalah menjual 111,4 kilogram daun ganja kering dari Aceh.
JPU Agussalim Nasution, SH dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika jenis ganja, sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU RI No.22 tahun 1997 tentang Narkotika jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Djumali, SH, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman Seumur Hidup. Sementara itu, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perlindungan Konsumen Persada, Reswan H Siregar, SH, Firman Abdillah, SH dan Adenan Lubis, SH, serta pengacara lainnya Maradu Simangunsong, SH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, Senin 3 Desember 2007.
Dalam dakwaan JPU diketaui, ketiga terdakwa bersama dengan temannya yang juga terdakwa RK dalam berkas terpisah, pada Sabtu, 5 Mei 2007 sekira pukul 20:30 di Jl Sumarsono Kel Pulau Brayan, Kec. Medan Barat, ditangkap petugas kepolisian, karena tanpa hak dan melawan hukum membawa, menjual, menyerahkan, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis daun ganja kering seberat 111,4 kilogram.
Bermula pada 4 Mei 2007, terdakwa AAR ditelefon terdakwa SA bin S untuk memberitahukan bahwa dia akan datang ke Medan dengan membawa ganja. Selanjutnya Sabtu 5 Mei 2007, SA bin S bersama terdakwa D bin MA dan terdakwa RK berangkat dari Prapat Hilir Kuta Cane menuju Medan dengan mengendarai mobil Kijang Kapsul biru BK-1331-DZ membawa daun ganja seberat 111,4 kilogram terdiri dari 30 bal ukuran besar dan kecil yang dimasukkan dalam enam karung plastik warna putih. Barang tersebut diletakkan di bangku paling belakang mobil tersebut. Setelah sampai di Medan AAR ditelefon kembali terdakwa SA bin S untuk memberitahukan bahwa mereka sudah sampai di sebelah Hotel Hawai Jl. Jamin Ginting, Medan. Kemudian terdakwa AAR pergi ke Pulau Brayan untuk menemui pembeli ganja dan menghubungi Asep (DPO) melalui telefon, supaya datang ke suatu tempat di Jl. Pulau Brayan. Selanjutnya Pukul 20:00, terdakwa AAR dengan mobil kijang tersebut bersama SA bin S, D bin MA dan RK.
Sesampainya di lokasi yang ditentukan tersebut, mereka turun dan siap-siap menawarkan ganja tersebut kepada Asep. Pada saat itulah, tiba-tiba petugas kepolisian Dit Narkoba Polda Sumut datang dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa sedangkan Asep berhasil melarikan diri. Selanjutnya dari dalam mobil kijang warna biru tersebut petugas polisi berhasil menyita ganja seberat 111,4 kilogram. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri cabang Medan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab: 2103/KNF/V/2007 tertanggal 14 Mei 2007 berkesimpulan bahwa barang yang dianalisis milik para terdakwa adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8.

No comments:
Post a Comment