pphe-ri.com Cyber News Menyajikan Berita Terkini Dari Propinsi Sumatera Utara

Saturday, December 1, 2007

10 tahun Untuk Bandar Besar 14 Tahun Untuk Bandar Kecil

Bandar Ekstasi dan sabu-sabu, Yong Hok Leng, warga Jl.Cik Di Tiro, Kel. Mandala Sulu, Medan Polonia divonis 14 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Medan, Kamis (22/11). Majelis hakim yang diketuai Susmanto, SH menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah sebagai pengedar dan pemilik 225 butir pil ekstasi dan 49 gram sabu-sabu. Terdakwa, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 59 ayat (1) huruf e dan pasal 62 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yong Hok Leng yang didampingi pengacara prodeo dari LBH PK Persada, sebelumnya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Lastuti, SH. Barang bukti berupa 225 butir pil ekstasi yang terdiri dari 150 butir warna hijau dan 75 butir warna merah jambu, 14 bungkus plastik psikotropika jenis sabu-sabu seberat 49 gram, satu gulung kertas foil, satu timbangan, dua mancis, satu pipa bong, satu bungkus amplop, satu bungkus plastik kosong dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,-. Dalam dakwaannya, pada Kamis 10 Mei 2007, sekira pukul 11:00 di Jl. Brigjen Katamso Gg. Bidan No.13 Kel. Sei Mati Medan, anggota tim polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa YHL dan Ayub (berkas terpisah) setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan Ayub memiliki, menyimpan dan mengedarkan psikotropika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pada penangkapan tersebut, salah seorang anggota polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu dengan bantuan Agus Salim Pulu. Selanjutnya Agus Salim Pulu yang menyaru, membeli sabu-sabu, lalu memberikan kode kepada polisi bahwa sabu-sabu tersebut ada. Kemudian tim polisi langsung masuk ke dalam rumah milik Ayub untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Ayub. Dari dalam rumah tersebut polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dari bawah tangga 225 butir pil ekstasi dan 14 bungkus shabu-shabu seberat 49 gram, satu gulung kertas foil, satu timbangan, dua mancis, satu pipa bong, satu bungkus amplop, satu bungkus plastik kosong, dua buku catatan dan satu unit HP. Selanjutnya kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Poltabes Medan untuk diproses secara hukum, hingga akhirnya sampai ke persidangan.Dituntut 15 tahun
Sementara itu pada persidangan lainnya, Youling alias Agus Salim, 35, warga Kompleks Cemara Asri Jl. Apel No.88 G,Percut Sei Tuan, Deli Serdang divonis 10 tahun penjara. Sebelimnya youling dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Agus Wirawan, SH, setelah dinyatakan terbukti memiliki dan membawa 300 butir pil ekstasi.Selain dituntut 15 tahun penjara, di hadapan majelis hakim yang diketuai Krisman Sormin, SH, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 5 bulan penjara. Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 59 ayat (1) huruf e UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika golongan I. Sementara barang bukti berupa 300 butir pil ektasi terdiri dari 150 butir warna hijau dan 150 butir warna merah jambu disita untuk dimusnahkan.

No comments: