pphe-ri.com Cyber News Menyajikan Berita Terkini Dari Propinsi Sumatera Utara

Saturday, November 17, 2007

6 tahun Untuk Pasangan Pengedar Narkoba

Asiang alias Gunawan (28) warga Jalan HM Said, Medan dan pacarnya, Rahmadani (24) warga Jalan Sewindu, adalah sejoli penjual Narkoba. Mimpi untuk tinggal dan hidup bersama bakal tak bisa mereka bisa jalani lagi seperti di kos-kosan dulu. Pasalnya ketukan palu hakim Risman Sormin SH telah menentukan nasib mereka untuk nginap gratis di hotel prodeo selama 6 tahun.
Bukan hanya harus hidup dalam kekangan penjara, tetapi kedua pasangan yang sempat hidup kumpul kebo itu diharuskan membayar denda masing-masing sejumlah Rp 150 juta. Dengan ketentuan, apabila tak tak dibayarkan maka sejoli itu harus dikurung selama 2 bulan.

Meski hukuman itu membuat pengunjung sidang merasa iba karena kasihan, sebaliknya, pasangan muda ini tak ambil pusing. Tak sedikit pun raut sedih tampak di wajah mereka. Bahkan saat masing-masing dimasukkan ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan, pria berwajah ganteng dan cewek berparas manis itu sudah kembali bercanda dengan keluarga yang menjenguknya.

RAHMADANI yang menjadi saksi mahkota terhadap pacarnya, Asiang saat dimintai keterangan mengakui segala perbuatannya, mengedarkan narkoba bersama sang kekasih. Selain itu, dengan lugas gadis berparas cantik ini juga membeberkan gaya hidup kebarat-baratan yang mereka jalani. Padahal baru saja mereka pacaran selama dua bulan, tetapi kedua insan berlainan jenis ini sudah hidup serumah alias kumpul kebo.

Kepada majelis hakim yang diketuai Risman Sormin SH, Rahmadani tak mengelak dituduh telah kerja sama dalam bisnis jual beli obat geleng-geleng kepala itu. Tapi soal keberadaan obat-obatan terlarang yang ditemukan di dalam tas sandangnya, Rahmadani berkilah tidak tahu. "Saya tidak tau kalau Asiang menaruh obat dalam tas saya. Saya tidak tau apa-apa soal obat itu," jawab Rahmadani.

Meski sudah diakui Rahmadani, tetapi Asiang tetap berusaha agar kekasihnya itu tak ikut terjerat. "Rahmadani tidak tau kalau obat itu saya taruh di dalam tasnya. Malahan selama kami pacaran, Rahmadani tidak tahu kalau saya menjual obat-obat itu," katanya meyakinkan hakim.
Meski pasangan itu kompak namun hakim tetap curiga. Malahan Risman Sormin sempat membujuk agar keduanya mengakui terus terang persekongkolan yang dituduhkan itu. "Saudara jangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, akui sajalah. Kalau mengaku, saudara akan diringankan hukumannya," kata hakim.

Kepura-puraan pasangan itu baru terungkap setelah jaksa mengkonfrontir keterangannya di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik polisi. Akhirnya dengan menundukkan kepalanya, Rahmadani mengakui kalau selama ini ia memang bekerjasama dengan Asiang dalam memperjual belikan barang-barang haram itu. "Selain untuk konsumsi sendiri, obat-obat itu kami jual sama kawan-kawan yang mau enjoy pak. Biasanya mereka datang ke kos-kosan," akunya. Rahmadani juga bilang, dari setiap penjualan satu tablet pil, mereka mendapat untung sebesar Rp 10 ribu. Sementara pengakuan Asiang, ia dan kekasihnya baru dua bulan berbisnis barang haram itu. "Kami baru 2 bulan menjual obat-obat itu. Sampai saat ini kami telah berhasil menjual 5 butir pil ekstasi dan 2 butir pil happy five," kata pria berambut belah tengah ini. Ia juga bilang kalau obat-obat itu mereka beli dari Aritonang (DPO).

No comments: