PN Medan kembali menggelar sidang sindikat penjualan shabu shabu. tiga terdakwa, yang membangun sindikat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kota Medan, kemarin (14/11) disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Tapi jawaban mereka yang terlalu berbelit-belit akhirnya membuat hakim berang dan memaksa jaksa untuk menghadirkan penyidik polisi. Bagaimana tak berang, setiap pertanyaan yang dilontarkan hakim, selalu saja tak mendapat jawaban yang selayaknya. Dalam persidangan, pertanyaan yang diajukan hakim sama sekali bukanlah pertanyaan yang rumit. Misalnya, untuk apa uang itu disetor ke bank? Atas permintaan siapa sabu-sabu itu diberikan?
Adalah Piter alias Alex, Koh Gim Siong alias Acik dan Asen, nama ketiga terdakwa. Mereka dihadapkan jaksa Agus SH yang menggantikan JPU Harly SH dan Chandra SH ke persidangan yang dipimpin Hakim Joko Sutatmo SH dan hakim anggota Jarasmen Purba SH. Pada persidangan kemarin, agenda persidangan adalah untuk mendengarkan keterangan para terdakwa atas barang bukti berupa sabu-sabu seberat 49,9 gram dan uang senilai Rp 75 juta yang ditransfer lewat rekening salah satu bank.
Fakta di persidangan menyebutkan, Koh Gim Siong alias Acik ditangkap polisi pada tanggal 18 Juni 2007 sekitar jam 10 pagi. Penggerebekan itu dilakukan petugas Sat Narkoba Poltabes di bawah pimpinan Kompol Dani Kustoni Sik dengan cara mengelilingi kediaman Koh Gim Siong alias Acik di Komplek Perumahan Seroja Permai. Dari tangan lajang tua ini, polisi menyita barang bukti 49,9 gram shabu-shabu seharga Rp 75 Juta. Kepada polisi, Acik mengaku telah melakukan kegiatan tersebut sejak 3 bulan lalu. Raja sabu ini sangat dikenal warga setempat. Karena menurut informasi polisi, Koh Gim Siong alias Acik adalah pemasok tunggal di kawasan itu. Langganannya adalah warga setempat khususnya anak-anak muda.
Ternyata tak semua warga di sana mendukung peredaran barang haram itu, sehingga Koh Gim Siong alias Acik pun dikibusin. Saat polisi melakukan pengembangan, pria paruh baya ini 'bunyi' sehingga Asen dan Piter alias Alex ditangkap dalam hitungan jam. Anehnya, sewaktu ditanyai soal kasus yang menimpanya sehingga mereka didudukkan di kursi pesakitan, ketiga pria turunan ini berlagak pilon seolah tak tahu apa kesalahan mereka. Kontan saja, hakim Joko Sutatmo SH dan Jarasmen Purba SH berang. Bahkan kedua hakim kenamaan PN Medan ini membentak ketiganya, membuat perhatian yang cukup serius dari pengunjung sidang. "Kalian nggak perlu belagak pilon. Nggak mungkin polisi asal-asal membuat berita acara pemeriksaan. Dengan membaca BAP ini, kami tahu apa kesalahan saudara-saudara. Tapi kami mau mendengar langsung, jadi jangan dipersulit," bentak kedua hakim itu bergantian membuat ketiga terdakwa semakin pucat pasi.
Akibat sudah terlalu emosi, majelis yang diketuai Joko Sutatmo SH itu meminta agar jaksa segera menghadirkan polisi yang memeriksa alias menyidik ketiga terdakwa untuk dilakukan konfrontir. Lalu Joko Sutatmo SH menutup persidangan sampai sepekan ke depan.
Sekedar diketahui, ketiga orang ini telah menjalankan sindikat peredaran narkoba ini beberapa bulan sebelum ditangkap pada pertengahan Juni 2007 kemarin. Dari hasil pemeriksaan polisi, transaksi lewat rekening bank mereka telah mencapai ratusan juta rupiah.(*)

No comments:
Post a Comment