pphe-ri.com Cyber News Menyajikan Berita Terkini Dari Propinsi Sumatera Utara

Saturday, November 3, 2007

Sidang Pengedar Ganja di PN Medan

Acil, terdakwa pengedar Ganja kembali disidang di Pn Medan Warga Jl. Asrama Haji Gg. Karya Budi ini dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan, karena terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak tujuh amp seberat 10 gram, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/11). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mayam Sibayang, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hoplen Sinaga, SH dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Acil, terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana melanggar pasal 82 ayat (1) huruf e UU RI No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Selain dituntut 3 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.
Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Acil merupakan pengedar ganja ketengan yang sudah menjadi target operasi setelah adanya pengembangan dari tertangkapnya terdakwa DP alias Deni, penduduk yang sama (didakwa dalam berkas terpisah) sebagai pemakai sekaligus pengedar. Pada awalnya, terdakwa didatangi DP alias Deni untuk membeli ganja. Sy alias Acil bilang kepada DP "Mau beli berapa banyak?" DP menjawab, "Rp20 ribu saja". Kemudian terdakwa mengambil ganja dari dalam semak-semak. Beberapa hari kemudian, saat DP alias Deni mengedarkan narkoba, polisi melakukan penangkapan dan saat diinterogasi, DP mengaku barang tersebut dibelinya dari Acil.
Kemudian pada 4 Juni 2007, terdakwa akhirnya berhasil ditangkap polisi saat berada di Jl. Karya Jaya Gg. Karya III Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor setelah mendapat informasi dari masyarakat. Hingga akhirnya kasusnya sampai ke pengadilan. Sidang dilanjutkan, Kamis (8/11).400 Gram ganja Sementara itu dalam persidangan lainnya, AL alias Ucok, warga Bandar Setia, Percut Sei Tuan, diadili dengan dakwaan sebagai pemilik dan pengedar narkotika jenis ganja seberat 400 gram. JPU Hoplen Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Mayam Sibayang, SH dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa AL alias Ucok didakwa tanpa hak melawan hukum, melakukan tindak pidana melanggar pasal 83 ayat (1) huruf e UU RI No.22 tahun 1997 tentang Narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Disebutkan dalam dakwaan JPU, pada 11 Juli 2007, terdakwa ditangkap tim Poldasu saat duduk-duduk di kedai tuak di Jl. Benteng, Dusun III Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan. Terdakwa AL merupakan target operasi dan buron selama tiga bulan setelah adanya pengembangan dengan tertangkapnya terdakwa Iwan (berkas terpisah). Setelah terdakwa AL ditangkap, polisi menginterogasi terdakwa dan berhasil mengorek informasi bahwa terdakwa memiliki ganja yang di simpan di dalam rumahnya. Kemudian polisi menggeledah rumah terdakwa dan menemukan 400 gram daun ganja kering siap edar di dalam lemari pakaian, kamar terdakwa. Selanjutnya polisi memboyong terdakwa bersama barang bukti untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya hingga kasusnya sampai di persidangan. Sidang dilanjutkan Kamis 15 November 2007 mendatang

No comments: