pphe-ri.com Cyber News Menyajikan Berita Terkini Dari Propinsi Sumatera Utara

Wednesday, August 8, 2007

Siapa Adelin Lis 3

Dari seluruh unit usaha yang dikelola Lis bersaudara, maka perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan-lah yang bermasalah. Yakni ITT dan KNDI. Polisi mencium aroma busuk dari penebangan hutan yang selama ini dilakukan perusahaan tersebut.

Bermula ketika tertangkapnya kapal pandu yang tengah menarik kapal tongkang bermuatan 800 batang kayu pada 23 Januari 2006 di perairan Pulau Situngkus dan Pulau Mursala, Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun awak kapal membawa dokumen kayu bertanggal 21 Januari 2006. Kadaluarsa.

Penemuan itu dikembangkan dan membuahkan hasil. Ditangkap lagi kapal pandu yang menarik tongkang bermuatan 700 batang kayu pada 24 Januari 2006. Persamaan keduanya, dokumen tak sesuai dengan isi, dan sama-sama menuju kilang kayu PT Mujur Timber.

Karena kayu itu bersumber dari PT KNDI dan PT ITT, polisi pun memperlebar penyelidikan. Hasilnya, ditemukan indikasi kedua perusahaan ini tidak melaksanakan rencana kerja tahunan (RKT) sebagaimana yang diterima dari Menteri Kehutanan.

"RKT tersebut hanya sebatas di atas kertas," kata Direskrim Ronny F. Sompie.

Di lapangan, kata Sompie, kedua perusahaan tersebut menebang melewati batas yang tercantum dalam RKT. PT ITT menebang hutan secara ilegal di sembilan titik. Dari sembilan titik itu, lima di antaranya dilakukan di luar izin hak penebangan hutan (HPH) dan empat lainnya ditebang di luar RKT. Sementara PT KNDI menebang hutan di enam titik penebangan. Seluruhnya dilakukan di luar RKT.

Ironisnya, kedua perusahaan menebangi kayu tanpa menanamnya kembali. Malahan menanami areal yang sudah ditebangi itu dengan tanaman kelapa sawit. Praktis, lebih dari 100 ha hutan dalam keadaan gundul.

"Penyidik dari Polda Sumut sudah mengambil foto dari udara. Dengan dasar itulah dilakukan penyelidikan di lapangan," katanya.

Berawal dari masalah penebangan di luar RKT ini, polisi pun bergerak. Petugas di lapangan kemudian mengamankan gelondongan-gelondongan kayu, termasuk yang sudah berada di kilang kayu PT Mujur Timber. Sebuah tug boat yang sedang memuat kayu, dan sejumlah alat berat yang berada di camp milik kedua perusahaan di Madina, turut diberi police line. Proses penebangan dan pengiriman kayu pun terhenti.

Karena pasokan kayu mandek, kilang kayu PT Mujur Timber pun berhenti beroperasi mulai Februari. Sekitar 4.000 karyawan dirumahkan sementara dan mendapat separuh gaji. Para karyawan sempat beberapa kali berdemo meminta agar tetap dipekerjakan. Termasuk berdemo ke kantor perusahaan itu yang berada di Jalan Kolonel Sugiono, Medan.

Tetapi mesin-mesin produksi tetap tidak perdengarkan bunyi. Dan sejak 1 September lalu, Mujur Timber akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seluruh karyawannya secara bertahap. Terhitung sejak 1 September hingga 31 Desember nanti. Diperkirakan perekonomian Kota Sibolga akan sangat berpengaruh karena kasus PHK ini, karena sebagian besar pekerja merupakan penduduk kota ini.

Blangko Kosong

Penyelidikan polisi berikutnya menemukan masalah lain di luar persoalan penebangan di luar RKT dan tidak melakukan reboisasi tadi. Ternyata kedua perusahaan itu memanipulasi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Mereka mendapatkan blangko kosong dari Dinas Kehutanan Madina. Tidak ada tertulis jenis kayu dan jumlah kubikasinya. Jadi bisa diisi sendiri oleh petugas dari kedua perusahaan tersebut.

Penyelidikan mulai mengarah pada para tersangka. Satu per satu diamankan polisi. Keterangan satu tersangka, mengarah pada tersangka lainnya lagi. Jajaran direksi perusahaan juga dipanggil. Semula dalam kapasitas saksi, kemudian bergerak menjadi tersangka dan ditahan polisi.

Menurut Kapolda Bambang Hendarso Danuri, para tersangka itu diproses dalam sejumlah berkas. Pada berkas 10, terdapat lima orang tersangka. Pertama Nirwan Rangkuti, 40 tahun, Pejabat Pembuat SKSHH pada Dinas Kehutanan Madina. Pengadilan Negeri Sibolga sudah memvonisnya 10 bulan kurungan badan.

Kemudian M Thohir, Kepala Sub Dinas Bina Produksi pada Dinas Kehutanan Madina, saat ini proses sidangnya masih berlangsung. Zainal Abidin pejabat Pos Pelabuhan Tabuyung di Kecamatan Muara Batang Natal, Madina, juga sedang dalam proses sidang.

Susilo Setiawan, 41 tahun, Kepala Cabang PT KNDI di Sibolga telah divonis 8 bulan. Sementara Josni Purba, 37 tahun, nakhoda Kapal Motor Mutim Expres yang membawa kayu hasil penebangan ilegal, justru divonis bebas.

“Namun terhadap yang divonis bebas ini, jaksa penuntut mengajukan banding,” kata Kapolda Bambang Hendarso Danuri.

Selain itu, kata kapolda, pihaknya juga memiliki satu tersangka yang dimasukkan dalam berkas 17. Yakni Lingga Tanujaya alias Aleng, 47 tahun, penduduk Jalan Irian Barat, Medan, yang masih kerabat Adelin Lis. Saat ini berkasnya masih dalam proses di Kejaksaan Tinggi Sumut.

Pada berkas 17 A, terdapat satu tersangka, yakni Budi Ismoyo, Kepala Dinas Kehutanan Madina. Budi yang menjabat sebagai kepala dinas sejak tahun 2003 ini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan diharapkan segera memasuki proses persidangan.

Pada berkas 17 B, tersangka berjumlah dua orang. Yang pertama Washington Pane Direktur Produksi PT KNDI, sedangkan satunya lagi Budi Ismoyo. Kepala Dinas Kehutanan Madina ini memang dipersalahkan dalam dua masalah hukum berbeda.

No comments: